LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penertiban peternakan babi yang ada di Padukuhan Nglarang, Kalurahan Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Selasa (17/06/2025).
Sesuai ketentuan peraturan perundangan atas dasar teguran tertulis II pada tanggal 9 Mei 2025 yang isinya bahwa sampai batas waktu tanggal 16 Mei 2025, jika pemilik tidak melaksanakan teguran tertulis II, maka Pemkab Sleman beserta instansi terkait akan melakukan upaya penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP bersama dengan dinas terkait dan sebagai penanggung jawab, Dra. Shavitri Nurmala Dewi, M.A., Kasat Pol PP Kabupaten Sleman.
“Pada kesempatan ini kita tetap akan melakukan penutupan sesuai dengan perundangan yang berlaku dan nanti penutupan dengan cara akan kita pasang banner. Biasanya kami selama ini menutup aktifitas dengan barang mati, namun kali ini menutup tempat aktifitas dengan barang Hidup,” ujar Kasatpol PP Sleman.
“Maka nanti kita tutup dengan pertanda bahwa di tempat tersebut memang sudah tidak boleh kembali untuk dilaksanakan kegiatan ternak babi lagi,” lanjutnya.
Ia berharap masyarakat bisa memahami jika ini tidak diproses seketika dalam arti perlu proses panjang dikarenakan hubungannya dengan barang Hidup.
Sementara itu, Panewu Mlati M.Law. yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sementara kegiatan masih sebatas pemasangan tanda larangan saja dan belum dilakukan evakuasi.
“Untuk hari ini adalah pemasangan tanda bahwa usaha tersebut ditutup. Jadi belum pada proses evakuasi, dan nanti dalam penertiban perlu disaksikan oleh semua pihak dan warga setempat,” kata Panewu.