LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok ilegal serta puluhan ribu botol liquid (cairan-red) vape ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 miliar. Rokok ilegal bersama Tembakau Tanpa Asap (STP) ini adalah hasil sitaan pada operasi selama periode Februari 2024 – Maret 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad menegaskan bahwa tindakan pemusnahan ini bukan hanya sekadar simbol, namun bentuk nyata akuntabilitas dan ketegasan negara terhadap pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai.
“Pada hari ini akan kita musnahkan secara resmi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus sebagai pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya di bidang cukai,” ujar Noviar pada jumpa pers Pemusnahan Rokok Ilegal, Selasa (20/05/2025) di Kantor Satpol PP, Gedongkuning, Yogyakarta.
Ada pun rincian barang yang dihancurkan meliputi 1.192.960 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai Rp1,64 miliar dan 1.002.600 mililiter liquid vape (27.420 botol) senilai sekitar Rp940 juta. Bukti barang kena cukai ini diproses sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak tatanan industri tembakau yang sah serta menyesatkan konsumen. Hari ini, kita tegaskan bahwa DIY bukan tempat bagi pelanggaran seperti itu,” tutur Noviar.
Menurut Noviar, kegiatan ini adalah bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Satpol PP DIY bersama Bea Cukai, aparat kepolisian, KPKNL, serta OPD terkait menjalankan operasi secara sinergis demi menciptakan lingkungan yang tertib dan taat hukum.
Dengan pemusnahan ini, pemerintah berharap tidak hanya menciptakan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga legalitas dan mendukung penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.