LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan salah satunya adalah dengan memperkuat penataan ruang wilayah. Langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dalam penataan wilayah, yaitu dengan menyusun dan mengimplementasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Apa yang dimaksud dengan RDTR? RDTR adalah rencana pengaturan tata ruang suatu wilayah secara rinci. RDTR mengatur apa yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun di suatu tempat, RDTR juga mengatur berapa lantai suatu gedung boleh dibangun ataupun berapa luas parkiran dan ruang terbuka hijau yang harus disediakan.
“Berdasarkan karakteristik wilayahnya, RDTR Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan yang meliputi RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, RDTR Kawasan Sleman Tengah, dan RDTR Kawasan Sleman Utara,” tutur Irene Riana Dinas Tata Tuang Kabupaten Sleman sebagai Peserta PKA Angkatan I Tahun 2025 di Badan Diklat DIY, Senin (28/04/2025).
“Hingga saat ini, Kabupaten Sleman telah menetapkan 3 (tiga) Peraturan Bupati tentang RDTR, yaitu RDTR Kawasan Sleman Timur, RDTR Kawasan Sleman Barat, dan RDTR Kawasan Sleman Tengah,” lanjutnya.
RDTR Kawasan Sleman Timur ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021. RDTR ini meliputi 4 (empat) kapanewon, yaitu Kapanewon Prambanan, Kapanewon Berbah, Kapanewon Kalasan, dan Kapanewon Ngemplak.