LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Seorang pengendara bermotor terjatuh di ruas jalan pedesaan akibat kabel WiFi yang menjuntai rendah dan menghalangi jalur kendaraan. Kejadian ini bukan yang pertama, dan bisa dipastikan bukan yang terakhir — selama kabel liar terus dibiarkan – menghantui jalan raya tanpa pengawasan.
Maraknya penyedia layanan internet di desa-desa se kabupaten Lebak seharusnya menjadi langkah maju dalam pembangunan. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, kabel dipasang asal-asalan, menjuntai di tengah jalan, tanpa standar keselamatan, yang diduga tanpa izin, dan tanpa rasa tanggung jawab. Ironisnya, semua ini terjadi di ruang publik yang seharusnya dikelola dan diawasi negara.
Sejumlah pengusaha WiFi diduga kuat menggunakan fasilitas milik PLN secara ilegal dan enggan membangun infrastruktur mandiri. Demi menekan biaya, mereka memilih cara cepat yang membahayakan nyawa orang lain. Kabel-kabel ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi juga bom waktu di tengah lalu lintas desa.
Masyarakat tidak tinggal diam. Desakan agar Pemerintah Daerah bertindak tegas terus menguat. Namun hingga kini, tindakan nyata dari instansi terkait belum terlihat.
Dinas Perhubungan dan Satpol PP diharapkan segera turun ke lapangan dan menertibkan kabel-kabel liar yang menjamur. Lebih dari itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak yang seharusnya memegang peran penting dalam penataan ruang dan keselamatan jalan, justru belum memberikan tanggapan apa pun.