LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Lagi-lagi kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman kembali terjadi. Kali ini giliran Lurah Trihanggo, PFY ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan TKD untuk usaha kelab malam, (15/04/2025).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman, Harda Kiswaya merasa sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Harda juga menyampaikan dalam setiap kesempatan ia selalu mengingatkan agar lurah jangan main-main dengan Tanah Kas Desa.
“Saya sangat-sangat prihatin karena dalam setiap kesempatan saya pasti slalu ingatkan lurah-lurah itu. Ada peristiwa lurah yang kena, diawali Lurah Caturtunggal. Setiap kesempatan ketemuan dengan teman-teman kelurahan sudah saya ingatkan jangan main-main dengan Tanah Kas Desa,” tutur Harda usai acara halalbihalal dan syawalan dengan paguyuban Lurah se-Kabupaten Sleman, Rabu (16/04/2025).