LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak daerah dan retribusi Kabupaten Sleman, Senin (14/04/2025).
Raperda ini adalah Raperda Perubahan. Sudah ada Perda Nomor: 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun Perda tersebut mendapat Evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
“Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan dengan aturan Pemerintah Pusat. Perda ini mendukung pelayanan Pemda (Pemerintah Daerah) Sleman kepada masyarakat yang menuju keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Gustan Ganda saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Selasa (15/04/2025).
“Dan untuk pelayanan pemakaman umum yang dikelola Pemda Sleman,saat ini tidak boleh dipungut retribusi. Namun harapan kita, dengan adanya penghapusan retribusi ini pelayanan pemakaman umum oleh Pemda Sleman tetap mampu melayani dengan optimal,” lanjutnya.