LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
Entah sengaja mempersulit atau memang birokrasi yang terlalu rumit, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yogyakarta belum juga mengeluarkan izin resmi untuk Izin Penambangan Rakyat (IPR).
Pasalnya masyarakat penambang bantaran Sungai Progo sampai saat ini masih mengeluhkan lambannya pengurusan perizinan untuk IPR tersebut.
Saat dikonfirmasi, BW salah satu penambang pasir di bantaran Sungai Progo mengatakan kalau pihaknya sudah satu tahun ini mengurus perizinan untuk IPR, namun sampai detik ini juga izin belum dikeluarkan oleh ESDM. Dampaknya hingga sekarang ia belum bisa beroperasi, sementara ia tetap harus memberdayakan masyarakat sekitar untuk membantu perekonomian warga.
“Dari ESDM waktu itu bahkan hadir dalam sosialisasi pada warga terkait usaha penambangan pasir kami, karena itu salah satu syarat untuk pengurusan IPR. Saat sosialisasi, warga juga sudah tidak ada masalah dan menyetujui adanya penambangan pasir di wilayahnya,” ungkap BW, Jumat (04/04/2025).
BW menambahkan, kata Dinas ESDM, ia harus daftar perizinan ulang mulai dari nol lagi, dan itu sudah diurusnya. Sementara untuk izin tersebut atas namanya sendiri.