LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Aksi yang digelar puluhan massa dari Masyarakat Klaten Anti Maksiat (Makam) di halaman Gedung DPRD Kabupaten Klaten hari ini, Senin (17/03/2025) terkait adanya dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Klaten TR menyita perhatian masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edi Sasongko kepada LimaSisiNews mengatakan, sebelum digelar kegiatan aksi, sebaiknya diadakan audiensi terlebih dahulu agar persoalannya jelas.
“Sebelum aksi berlangsung, sebaiknya para aktivis audensi/minta penjelasan dulu dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Klaten biar lebih jelas permasalahannya,” kata Edi Sasongko, Senin (17/03/2025) malam.
Edy menjelaskan, sebenarnya masalah tersebut telah diajukan BK pada bulan Juli 2024 lalu dan telah ditangani pada bulan Agustus 2024 oleh BK.
“Masalah itu tahun 2023, diajukan ke BK, Juli 2024 dan ditangani Badan Kehormatan (BK) pada bulan Agustus 2024. (periode 2019 – 2024). Karena tanggal 22 Agustus 2024 masa tugas anggota DPRD Periode 2019 – 2024 habis, dilanjut BK yang baru (terbentuk akhir Oktober 2024) dan Januari masalah itu diajukan lagi ke BK,” jelasnya.