LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) –
E-katalog dan e-purchasing adalah sistem elektronik yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah. E-katalog adalah sistem informasi yang berisi daftar produk, sedangkan e-purchasing adalah tata cara pembelian barang dan jasa melalui e-katalog.
Saat ini, dalam melakukan proses lelang barang dan jasa Pemerintah menerapkan sistem E-katalog dan E-purchasing. Tentunya di tengah situasi pemangkasan atau efisiensi anggaran tahun ini banyak penyedia barang dan jasa merasa berat dengan sistem baru ini.
Itu pula yang dirasakan oleh Tri Harjono, salah satu penyedia jasa dari Kulonprogo. Kepada LimaSisiNews ia mengatakan bahwa lelang E-katalog ini lelang hantu.
“Situasi efisiensi menjadikan hidup tanpa harapan. Lelang amblas dimana-mana. Juga, dengan adanya E-katalog, ini lelang hantu,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, lelang E-katalog atau E-purchasing itu tidak tahu paket mana yang sedang tayang, running, tidak tahu akhir suatu proses lelang, tidak tahu rekanan mana yang dipilih dan tidak tahu alasan mengapa rekanan lain tidak dipilih.
“Tidak ada transparansi proses dan tidak jelas sistem IT E-katalog yang dijalankan bagaimana,” ujarnya.