LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Diduga Rusak Lahan milik Perum Perhutani untuk menambang batubara, Di lokasi blok Cinunggul Beberapa Oknum Warga Mempunyai lubang batubara di blok Cinunggul.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Pada pasal 161, juga telah diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Walaupun sudah diatur dalam Undang-Undang namun beberapa oknum tetap menjalankan aktifitas tambang batubara hingga saat ini masih tetap berjalan di blok Cinunggul.
Penambang batubara ilegal yang terus beroperasi dilahan milik Perum Perhutani. Kegiatan penambang batubara ilegal ini akan berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan, tidak hanya kelestarian lingkungan yang terancam, kegiatan ini juga menyebabkan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat.
Kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari adanya kegiatan penambang batubara ilegal ini meliputi banyak hal, seperti: Rusaknya lahan milik perum perhutani akibat dari kegiatan tambang batu bara milik N, Dulhanan, Pata, Deni, Iyong, & Yana di blok Cinunggul