LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Sudah kurang lebih hampir 3 tahun (2022 – 2025) sengketa tanah antara Sriyono, warga Kalurahan Bokoharjo, Sleman dengan Sri Minarsih tidak juga kunjung usai.
Sriyono selaku pembeli tanah milik Sri Minarsih bahkan sudah melayangkan surat aduan baik ke Polres Sleman hingga ke Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) namun tetap juga belum membuahkan hasil.
Ia melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan terkait jual beli tanah ke Polresta Sleman, namun sampai detik ini belum juga ada tanggapan.
Justru sebaliknya Polda DIY telah mengeluarkan SPDP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman bahkan sampai Polda DIY mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP) dengan pelapor Sri Minarsih dan Sriyono sebagai terlapor.
Sriyono menyayangkan berkas penyidikan dari Polres Sleman yang belum juga dikirim ke Kejari Sleman dengan alasan masih menunggu tim ahli.
“Berkas untuk proses penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan tapi kok belum juga di proses, ini ada apa,” terang Sriyono, Rabu (26/02/2025).