LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejati DIY telah menyerahkan tersangka “MS” dan barang bukti (tahap II) di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Yogyakarta, kepada Penuntut Umum Kejari Kulonprogo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Sindutan Kabupaten Kulon Progo oleh YAKKAP 1 (Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan dalam pers rilisnya, Rabu (26/02/2025).
“Penyerahan tersangka “MS” selaku selaku makelar atau perantara dalam proses pengadaan tanah dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka “MS” dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21). Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejari Kulonprogo selanjutnya tersangka “MS” dilakukan penahanan kembali di LAPAS Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” ungkap Herwatan dalam pers rilisnya.
Perkara ini berawal dari arahan dalam Meeting of Minute yang memberikan rekomendasi kepada Dapera dan YAKKAP untuk melakukan pembelian tanah di lokasi sekitar Bandara YIA Yogyakarta, kemudian Pengurus YAKKAP I melakukan survei untuk mencari tanah yang strategis, selanjutnya pengurus YAKKAP I bertemu dengan tersangka MS dalam rangka melakukan survei lokasi dan tawar menawar harga tanah.