LimaSisiNews, Mandailing Natal (Sumut) –
Fast Respons (respon cepat) jajaran Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penangkapan terhadap TD (39) terduga pengedar sabu di Desa Sihepeng, Kecamatan Siabu.
Operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Siabu, Ipda. Rizki Anwar, S.H., bersama jajaran Unit Reskrim, serta puluhan masyarakat setempat, TD diringkus di sebuah pondok pada Selasa (11/02/2025) pukul 23.30 WIB.
Dari tangan TD, polisi menyita 1 buah tas merek Guess warna hitam berisi uang tunai Rp1.653.000,- satu buah plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat 0,97 gram, satu plastik warna biru berisi 1,37 gram narkoba jenis daun ganja kering, timbangan digital, dua buah kaca pirek, satu buah pipet, 33 bungkus plastik klip transparan, satu buah pil diduga extasi, dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan terduga Pengedar narkoba di wilayah Sihepeng. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Siabu atas adanya seorang pria diduga pelaku narkoba yang hendak melakukan transaksi.
“Tersangka berinisial TD ini diamankan Polsek Siabu bersama masyarakat di Lorong Onom disebuah pondok. Penangkapan ini berhasil, ada barang buktinya,” kata Arie Paloh, Kamis (13/02/2025).
Kapolres Madina menerangkan, penangkapan Pengedar ini adalah bentuk komitmen dari Polres Madina yang disampaikan kepada masyarakat Sihepeng Raya saat menggelar unjuk rasa di Los Pasar Desa Sihepeng pada Senin (11/02/2025) pukul 13.00 WIB.