LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman terus diproses. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan saksi yang mengetahui perkara tersebut. Hal tersebut menunjukkan keseriusan Kejari Sleman dalam melakukan pendalaman kasus tersebut.
Kejari Sleman juga telah meminta keterangan dari seluruh Kadus (Kepala Dusun) se Kalurahan Pandowoharjo yang berjumlah sekitar 22 Kadus dan Kadus se Kalurahan Trimulyo, sekitar kurang lebih 14 Kadus sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.
Menurut keterangan dari salah satu Kadus yang enggan disebut namanya, membenarkan bahwa Kejari Sleman telah melakukan pemanggilan terhadap para Kadus tersebut.
“Ya, memang benar Kejaksaan negeri (Kejari) Sleman melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan seluruh Kadus se Kelurahan Pandowoharjo dan Kelurahan Trimulyo sebelum Pilkada Sleman 2024 terkait dana hibah pariwisata Sleman,” ungkapnya, Selasa (14/01/2025).
Ia menambahkan, salah satu pertanyaan yang dilontarkan yaitu terkait adanya kumpulan di salah satu rumah makan di Pandowoharjo dengan Narasumber berinisial RA.
“Pada kesempatan tersebut RA menyampaikan adanya beberapa program pemerintah yang dapat diakses masyarakat, salah satunya dana hibah pariwisata,” imbuhnya.
Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kasi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan mengatakan bahwa untuk melakukan penetapan tersangka, harus memenuhi Pasal 1 angka 14.
“Untuk bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi Pasal 1 angka 14 KUHAP, yaitu berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan tindak pidana. Kemudian harus memenuhi pasal 184 KUHAP, yaitu bukti yang sah menurut KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukti permulaan yang cukup itu minimal 2 alat bukti yang sah,” paparnya.