LimaSisiNews
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home News

PN. MEDAN PANGGIL DIRUT PD. PAUS SIANTAR UNTUK EKSEKUSI PERKARA PHK 15 EKS KARYAWAN

by Redaksi
04/10/2021
in News
15
SHARES
99
VIEWS

Limasisinews.com

Pengadilan Negeri Medan melalui Surat Nomor : W2.U1/20342/Hk.02/IX/2021, tanggal 28 September 2021 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, memanggil Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD.PAUS) Kota Pematangsiantar, agar menghadap Ketua PN. Medan, tanggal 14 Oktober 2021 mendatang, untuk eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, dalam perkara antara eks Karyawan PD. PAUS atas nama Asi Yanri Sinaga dkk selaku Penggugat/ Pemohon Kasasi dan Dirut PD. PAUS Kota Pematangsiantar selaku Tergugat/ Termohon Kasasi.

Panggilan yang disampaikan melalui Ketua PN. Pematangsiantar, merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya melalui Risalah Panggilan aanmaning Nomor : 65/X/2021/228/Pdt.Sus-PHI/2017/ PN Mdn, tanggal 9 September 2021, Dirut PD. PAUS telah dipanggil untuk pertama kali namun yang bersangkutan tidak atau belum hadir.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor : 337 K/Pdt.Sus-PHI/2019 tertanggal 15 Mei 2019, telah mengoreksi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 228/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn yang menolak gugatan Penggugat dan menghukum Dirut PD.PAUS Kota Pematangsiantar untuk membayarkan hak-hak dari 15 (lima belas) eks karyawan PD.PAUS yang di PHK secara tidak sah total sebesar Rp. 655.546.080,- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang meliputi pesangon, pesangon, penggantian hak, upah yang belum dibayar, THR, uang penggantian hak cuti, dan pengembalian biaya bintalfisdis.

Menurut Daulat Sihombing, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Penggugat, perkara gugatan PD. PAUS bergulir sejak tahun 2017 namun baru mendapat putusan incracht tahun 2019. Bermula dari pengangkatan Para Penggugat sebagai karyawan PD. PAUS melalui sistem rekrutmen tertutup yang diwarnai dengan skandal “pungli” antara Rp. 25 juta s/d 50 juta per orang.

Setelah Para Penggugat mulai bekerja akhir tahun 2015 dan mendapat gaji 4- 5 bulan berjalan, namun beberapa bulan berikutnya Penggugat tidak lagi mendapat pembayaran gaji tanpa alasan yang jelas. Lalu ketika Para Penggugat ini mempertanyakan gajinya, justru Dirut PD. PAUS, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang kini status tahanan dalam perkara korupsi yang sedang diadili di PN. Medan, melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Para Penggugat tanpa alasan yang jelas.

Lima belas eks karyawan PD. PAUS yang korban PHK sewenang- wenang tersebut, masing – masing : Asi Yanri Sinaga, Saor Tua Pakpahan, Andri Bastian Siahaan, Martha R. Falentina Hutasoit, Anna Louisa Siregar, Renita Purba, Nurika Hotmaida Purba, Dewi Murni Sihombing, Syahrul Arif Anwar Damanik, Walber Damanik, Olop Fallmerd Daulat Damanik, Mac Donal Hendra Sitompul, Eltawati Silalahi, Siti Aisah, dan Redikson Wibowo Nainggolan.

Dirut Harus Bertanggungjawab, Daulat berharap, Dirut PD. PAUS Kota Pematangsiantar Benhart Hutabarat secara “gentle” bertanggungjawab untuk membayarkan hak- hak Penggugat sebagaimana telah diputuskan secara incrach oleh Mahkamah Agung.

“Jangan ketika mencalonkan diri menjadi direksi menyatakan siap pak Wali, giliran setelah jadi Dirut “oh itu” bukan tanggungjawab saya”, ujar Daulat menyindir. Apalagi nilainya menurut Daulat tidak terlalu signifikan, hanya Rp. 655.546.080.- (Enam ratus lima puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan puluh rupiah). “Memalukan, jika sekelas Dirut tak mampu membayarnya. Resikonya, selain jabatan Dirut menjadi abal- abal, perusahaan pun dapat digiring ke PKPU atau difailitkan”, tegas Advokat yang juga aktivis buruh sejak era orde baru ini.

 

A.H. 

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Adanya Pencemaran Lingkungan, DP3 Sleman Gelar Mediasi Warga dan Pemilik Ternak

Mei 7, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Menindaklanjuti adanya aduan dari warga Dusun Weron, Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman yang terdampak pencemaran lingkungan...

Peringatan 1 Dekade YRKI, Bupati Kulonprogo: Ini Awal Kebangkitan Pariwisata di Kulonprogo

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) - Peringatan 1 Dekade Yamaha RX-KING Indonesia (YRKI) yang digelar di Pantai Glagah, Kulonprogo dinilai sebagai awal...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Namanya Dicatut untuk Pencairan Aspirasi, Ini Reaksi Ketua DPC Gerindra Gunungkidul

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Festival Mlangi, Upaya Menghidupkan Kembali Aksara Pegon Ditengah Era Komunikasi Digital

Mei 8, 2025
Pendidikan

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025
News

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/