LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Tuntutan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Sleman 2024 akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah untuk kelima terdakwa.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 dengan hakim ketua Edi Risdianta.
Menanggapi putusan banding tersebut, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum pasangan calon (paslon) 02, Iwan Setyawan mengatakan bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Itulah hukum, kalau tidak hati-hati kepleset seperti ini. Hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujarnya, Selasa (06/01/2024).
“Itu standartnya hukum, karena Undang-undangnya seperti itu. Beda kalau kemarin putusannya bukan percobaan, tetapi separo lebih sdikit dari tuntutan atau normalnya dua per tiga dari tuntutan malah selesai dan JPU tidak akan banding,” lanjut Iwan.
Lima terdakwa dalam kasus tersebut adalah Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya warga Minggir, Sleman.
Menurutnya, kalau putusan di bawah separo, jaksa harus banding, kalau putusan bebas jaksa harus kasasi.