LimaSisiNews
Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

Forwakim Soroti Dugaan Adanya Manipulasi Oknum PT. United Rope Terkait Hak Pensiun dan BPJS JHT Eks Pekerja

by Redaksi
19/12/2024
in Hukrim, Medan
52
SHARES
346
VIEWS

LimaSisiNews, Medan (Sumut) –

Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pipa paralon dan jaring jala beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Km. 10 Mabar Kecamatan Medan Deli kini menjadi perbincangan, pasalnya beberapa eks buruh (tenaga kerja/pekerja) di perusahaan tersebut yang beberapa waktu lalu telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) merasa dirugikan. Sehingga kondisi ini membuat para eks pekerja tersebut membuat laporan kepada satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kecamatan Medan Deli, yaitu LSM Forum Wartawan Kawasan Industri Medan (Forwakim) pada Senin (16/12/2024). Dengan menyampaikan masalah mereka kepada LSM Forwakim, mereka mengharap agar tunjangan hak kerja yang telah diberikan oleh pihak perusahaan ditinjau kembali.

Keterangan yang diterima dari para eks pekerja itu adalah bahwa di akhir masa kerja mereka, yang boleh dikatakan sudah menjelang (memasuki) masa pensiun di PT. United Rope, diduga ada indikasi manipulasi dalam proses pelaksanaan PHK yaitu dengan cara mengubah yang seharusnya hak pensiun yang diterima berubah menjadi hak PHK. Hal ini dilakukan perusahaan melalui perwakilan yang diutus kepada para pekerja yang pada akhirnya di-PHK tersebut. Pengubahan tersebut dilakukan dengan cara mengambil delik kesalahan yang tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan, contohnya: mengambil air minum, hendak ke.kamar mandi, dan banyak pagi alasan lainnya. Selanjutnya, kegiatan-kegiatan seperti di atas dinyatakan sebagai suatu kesalahan yang pada akhirnya berbuntut kepada pembuatan Surat Peringatan (SP). Hal ini jelas tidak sesuai ketentuan yang berlaku, baik di perusahaan mau pun di negara ini.

Selanjutnya dijelaskan, bahwa di akhir-akhir masa kerja mereka di perusahaan, perwakilan perusahaan tersebut mengatakan, ‘karena sudah menjadi peraturan maka para pekerja tersebut disuruh untuk mengambil uang simpanan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang pengurusannya juga melalui pihak perwakilan perusahaan tersebut.

Tapi aneh, karyawan yang diwajibkan mengurus simpanan JHT BPJS tersebut, harus memberi uang terima kasih sebesar Rp2.000.000., (dua juta rupiah) apabila dana itu sudah keluar (cair). Lalu pihak perusahaan pun melakukan pendaftaran ulang ke JHT – BPJS

Sementara dari pihak perusahaan, saat dikonfirmasi, ANP. Sihombing, Personalia PT. United Rope menjelaskan bahwa hal ini tidak benar adanya.

“Terkait BPJS juga, ya, sangat berbahaya, Bang, kalau dilakukan seperti itu sebab kalau terjadi kecelakaan pastinya kita dirugikan,” ujar Sihombing.

“Dan saya bisa menuntut, Bang, kalau mereka berbohong,” imbuh Sihombing dengan nada keras saat ditemui di ruang kerjanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share21SendShare

Berita Terkait

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok...

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus...

Ilustrasi

Parah! Diduga Seorang Ustadz Tega Cabuli Muridnya Sendiri

Mei 17, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - FA, oknum ustadz sekaligus guru ngaji di salah satu masjid yang ada di Kampung Purwodiningratan, RW...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Peringati Harkitnas ke-117, Polda DIY Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Jogja Bakal Jadi Ibu Kota Buku Dunia, Paniradya Pati Keistimewaan DIY: Butuh Komitmen Semua Pihak

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/