LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan pipa paralon dan jaring jala beralamat di Jalan KL Yos Sudarso Km. 10 Mabar Kecamatan Medan Deli kini menjadi perbincangan, pasalnya beberapa eks buruh (tenaga kerja/pekerja) di perusahaan tersebut yang beberapa waktu lalu telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) merasa dirugikan. Sehingga kondisi ini membuat para eks pekerja tersebut membuat laporan kepada satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kecamatan Medan Deli, yaitu LSM Forum Wartawan Kawasan Industri Medan (Forwakim) pada Senin (16/12/2024). Dengan menyampaikan masalah mereka kepada LSM Forwakim, mereka mengharap agar tunjangan hak kerja yang telah diberikan oleh pihak perusahaan ditinjau kembali.
Keterangan yang diterima dari para eks pekerja itu adalah bahwa di akhir masa kerja mereka, yang boleh dikatakan sudah menjelang (memasuki) masa pensiun di PT. United Rope, diduga ada indikasi manipulasi dalam proses pelaksanaan PHK yaitu dengan cara mengubah yang seharusnya hak pensiun yang diterima berubah menjadi hak PHK. Hal ini dilakukan perusahaan melalui perwakilan yang diutus kepada para pekerja yang pada akhirnya di-PHK tersebut. Pengubahan tersebut dilakukan dengan cara mengambil delik kesalahan yang tidak relevan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan, contohnya: mengambil air minum, hendak ke.kamar mandi, dan banyak pagi alasan lainnya. Selanjutnya, kegiatan-kegiatan seperti di atas dinyatakan sebagai suatu kesalahan yang pada akhirnya berbuntut kepada pembuatan Surat Peringatan (SP). Hal ini jelas tidak sesuai ketentuan yang berlaku, baik di perusahaan mau pun di negara ini.
Selanjutnya dijelaskan, bahwa di akhir-akhir masa kerja mereka di perusahaan, perwakilan perusahaan tersebut mengatakan, ‘karena sudah menjadi peraturan maka para pekerja tersebut disuruh untuk mengambil uang simpanan JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang pengurusannya juga melalui pihak perwakilan perusahaan tersebut.
Tapi aneh, karyawan yang diwajibkan mengurus simpanan JHT BPJS tersebut, harus memberi uang terima kasih sebesar Rp2.000.000., (dua juta rupiah) apabila dana itu sudah keluar (cair). Lalu pihak perusahaan pun melakukan pendaftaran ulang ke JHT – BPJS
Sementara dari pihak perusahaan, saat dikonfirmasi, ANP. Sihombing, Personalia PT. United Rope menjelaskan bahwa hal ini tidak benar adanya.
“Terkait BPJS juga, ya, sangat berbahaya, Bang, kalau dilakukan seperti itu sebab kalau terjadi kecelakaan pastinya kita dirugikan,” ujar Sihombing.
“Dan saya bisa menuntut, Bang, kalau mereka berbohong,” imbuh Sihombing dengan nada keras saat ditemui di ruang kerjanya.