LimaSisiNews, Dairi (Sumut) –
Tindak lanjut hasil laporan wartawan terkait temuan seorang pelaku pemain ilegal logging, Ian Girsang, berlokasi di Desa Barisan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang diduga telah telah dihina dan diancam melalui pesan suara WhatsApp-nya, yang mana laporan telah dibuat pada 25 Oktober 2024 yang hingga saat ini belum ada kepastian jawaban dan belum membuahkan hasil proses pemeriksaan kepada si terlapor.
Selanjutnya, diduga ada keterlibatan oknum Polisi ada ‘main mata’ dengan Ian Girsang, sebab laporan Baslan yang sudah hampir dua bulan belum ditindaklanjuti sampai hari ini, Senin (02/12/2024).
Baslan Naibaho (si pelapor) adalah seorang wartawan yang terus berupaya menghubungi penyidik via ponsel pribadinya yang terkadang langsung datang ke Polres Dairi di Jalan Sudirman Sidikalang dan kerap mempertanyakan kelanjutan hasil di mana laporannya hingga Senin (02/12/2024) belum ditindaklanjuti.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan penebangan secara liar tanpa melengkapi izin resmi. Hal ini melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor: 41 Tahun1999, yang diatur di Pasal 78 ayat (5) dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Setelah membuat laporan, Baslan Naibaho kecewa. Dari si penyidik ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 21 November 2024.
Menyikapi kelanjutan atas laporan dan pemberitaan yang sudah tayang di beberapa media online, dan telah dikonfirmasi ke penyidik, dan juga kepada Kapolres Dairi, AKBP. Agus Bahari, PA, S I.K , S H , M.Si., terkait pengancaman dan penghinaan kepada seorang wartawan, di mana berita tersebut juga sudah dikirim melalui pesan WhatsApp-nya, Junianto Marbun, Kabiro Provinsi Sumatera Utara di media online LimaSisiNews.com telah mempertanyakan kelanjutan proses melalui penyidik yang menangani Laporan Pengaduan Pengancaman tersebut.
Aipda A. Sinaga, S H., diduga telah lalai dan lambat menangani proses pemeriksaan yang dalam menjalankan tugasnya diduga telah melanggar PERKAP POL Nomor: 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) BAB III (Asas Penyidik) Pasal 3.