LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Hendrik Kurniawan, S.H., CPM, seorang praktisi hukum mempertanyakan undangan oleh PT. KIM (Kawasan Industri Medan) kepada masyarakat yang pernah menduduki lahan di Lorong Jaya dan Lorong Pahlawan Jalan Mangaan 7 Lingkungan 16, selama kurang lebih 20 tahun, yang kemudian digusur karena PT. KIM mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik perusahaan. Undangan tersebut meminta masyarakat untuk hadir/ikut di Acara Diskusi Prores Pengosongan Lahan, yang digelar pada Senin (18/11/2024) di Aula Kantor Lurah Mabar – Jalan Rumah Potong Hewan No. 145, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Hendrik Kurniawan, S.H., CPM., kepada awak media pada Selasa (19/11/2024).
Di samping sebagai pemilik usaha “Klinik Problem” yang juga dijuluki sebagai “Dokter Spesialis Problem”, Hendrik Kurniawan yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum di Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparat – Pembaruan Nasional (LSM Penjara – PN) selain mempertanyakan ia juga mengungkapkan rasa kesalnya atas sikap dan tindakan PT. KIM terhadap masyarakat.
Ia menuturkan bahwa hingga saat ini masih terngiang dalam benaknya saat menunaikan andil dan perannya melalui kehadiran LSM yang menaunginya untuk membela masyarakat saat masyarakat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aksi yang digelar pada Kamis (14/11/2024) lalu di lokasi lahan yang pernah mereka tempati yang kemudian harus ditinggalkan sempat menjadi berita hangat dan viral di publik bahkan juga di kalangan instansi pemerintahan.
Menurut pengakuan seorang warga yang enggan namanya disebut dan sempat juga menepati lahan tersebut bahwa warga terpaksa mengosongkan atau meninggalkan lahan tersebut karena warga menerima surat dari pihak PT. KIM yang isinya berupa perintah untuk segera mengosongkan lahan tersebut hingga pada tanggal yang telah ditentukan. Apabila perintah tersebut tidak segera diindahkan maka seluruh bangunan akan dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat (excavator) tanpa ada keringanan dan kompensasi ganti rugi dari PT. KIM. Akibatnya, karena dirasa tidak akan bisa lagi ada kesepakatan dan negoisasi lain, seperti pertambahan waktu untuk mengosongkan lahan maka masing-masing warga terpaksa membongkar secara manual bangunan tempat tinggal mereka.
Dari pertemuan dengan warga yang diundang dalam acara diskusi tersebut, pihak PT. KIM menjelaskan beberapa point tentang keberadaan lahan tersebut. Pihak PT. KIM antara lain mengatakan bahwa pada tahun 1992 PT. KIM membeli lahan yang ada di Lorong Jaya dan Lorong Pahlawan Jalan Mangaan 7 Lingkungan 16 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli untuk tujuan pengembangan perusahaan. Saat itu pembelian dilakukan oleh Drs. J. Lumban Tobing selaku perwakilan dari PT. KIM dan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah (SPMHT) yang ditandatangani oleh warga.