LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Unit Vice Control (VC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Ressor Kota Besar (Polrestabes) Medan di bawah pimpinan Kompol. Jamak K Purba, S.H., M.H., Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti.S.I.K., dan Kasatreskrim, Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H., serta Plh. Kasi Humas IPTU Nizar Nasution mengatakan bahwa TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan – Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB.
“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion.
“Sementara dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau meng-endorse situs judi online melalui media sosial instragram,” Kombes Gidion menambahkan.
NS sendiri diciduk polisi di Indomaret Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (17/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi TKP pertama (tiga tersangka) mencari keuntungan.