LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Badan Pengawas Pemilihan Umum/Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengakui atau menyatakan bahwa pihaknya telah mengawasi pelaksanaan debat publik pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 secara akuntabel dan professional.
Bawaslu Kabupaten Sleman juga responsif terhadap masukan dari berbagai pihak demi terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang langsung, umum, luber, jurdil, beritegritas dan bermartabat.
Demikian disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menanggapi surat keberatan yang disampaikan Tim Pemenangan paslon nomor urut 1 Kusuka (Kustini-Sukamto) beberapa waktu lalu.
“Tentu kami mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Kusuka kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Kami juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi Tim Pemenangan Kusuka dalam turut serta mengawal penyelenggaraan tahapan kampanye dengan metode debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024,” kata Arjuna dalam siaran persnya, Jumat (15/11/2024).
Terkait pelaksanaan debat publik, jelas Arjuna, secara teknis diatur dalam Pasal 19 s/d Pasal 23 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 13 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan tersebut secara garis besar mengatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, mulai dari teknis lokasi di lembaga penyiaran, moderator, dan materi debat publik, hingga partisipan sebagai terundang.
Dalam memfasilitasi penyelenggaraan debat publik, lanjutnya, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor: 1363 Tahun 2024 halaman 8 dan 9 diatur bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta Pemilu, paslon, dan/atau tim kampanye. KPU di daerah juga diminta untuk mensosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, seperti desain acara, undangan, keamanan, dan tata tertib selama acara berlangsung.
Selanjutnya, sesuai ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor: 1363 Tahun 2024 halaman 14 juga diatur bahwa tata tertib selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar paslon, peserta debat dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye paslon, meneriakkan yel-yel/slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan, dan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan mau pun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain.
“Bahwa mengacu pada uraian ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan debat publik secara teknis pengelolaan forum debat sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa dalam pengawasan debat publik beberapa waktu lalu, sejak awal Bawaslu Kabupaten Sleman telah memberikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Sleman, kedua paslon, dan pihak TVRI tertanggal 27 Oktober 2024.
Intinya, Bawaslu meminta kepada para pihak terkait untuk mentaati seluruh ketentuan atau aturan pelaksanaan debat publik yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sleman pada pelaksanaan debat publik putaran kedua pada tanggal 3 November 2024, sambungnya, didapati sejumlah Tim Pendukung Paslon Nomor Urut 2 yang memakai rompi berwarna hitam bertuliskan identitas paslon, namun sebelum acara debat dimulai seluruh Tim Pendukung Paslon Nomor Urut 2 tersebut telah membalikkan rompi mereka sehingga identitas paslon tidak lagi terlihat.