LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
“Diduga penegakan hukum bagi orang yang melakukan penyuapan seperti tidak berlaku lagi di Indonesia ini. Jelas hal seperti ini sudah mencederai norma hukum,” terang Agus Halawa, S .H., aktivis Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam angkat bicaranya, Kamis (31/10/2024).
Agus Halawa, S.H., menceritakan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya menjerat mereka yang menerima suap tetapi harus menjerat pemberi suap. Janganlah penegakan hukum ini dibuat tidak sesuai peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Saya menduga ada kejanggalan yang dipertontonkan oleh pihak kepolisian terhadap salah satu tindak (pidana-Red) korupsi yang diduga dilakukan camat dan Kades (Kepala Desa) Tindaon Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kita bisa melihat penangkapan dua orang yang dilakukan oleh oihak Poldasu di Desa Tidaon Laut, Kecamatan Angkola Sangkunur Kabupaten Tapanuli Selatan terkait tindak pidana korupsi, diduga seperti sudah disetting oleh mereka yang mempunyai kepentingan, berdasarkan dari penegakan hukum kedua belah pihak penyuap dan disuap harus ditahan karena keduanya mempunyai unsur bersalah di mata hukum.