LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tujuh terduga pelaku penganiayaan dan penusukan dua orang santri di wilayah Prawirotaman pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu berhasil diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta.
Ada pun ke tujuh pelaku tersebut berinisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R alias C (43). Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes. Pol. Aditya Surya Dharma saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta , Selasa (29/10/2024).
Aditya juga menjelaskan bahwa ketujuh pelaku tersebut diamankan di tempat yang berbeda di wilayah Yogyakarta.
“Ada tiga yang menyerahkan diri, dua ditangkap di kediaman dan dua ditangkap di tempat salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas),” jelas Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa dalam kejadian tersebut ada dua santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Munawir Krapyak yang menjadi korban penganiayaan hingga berujung penusukan senjata tajam di mana saat itu kedua korban sedang membeli sate.