LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Masih saja ada dugaan pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang dilakukan oleh tim kampanye dari salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
Pada foto/gambar yang beredar, tampak wajah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman periode sebelumnya, Trapsi Haryadi bersama staf pamong Kalurahan Sendangsari, Minggir, Sleman Sunu Tri Widada (yang pakai peci) dan seorang anak di bawah umur memegang pamflet yang diduga bergambar paslon cabup dan cawabup (calon bupati dan calon wakil bupati) no. urut 01, Kustini Sri Purnomo – Sukamto.
Menanggapi hal tersebut, Kordiv (koordinator divisi) Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan dikonfirmasi LimaSisiNews, Jumat (25/10/2024), mengatakan bahwa terkait hal tersebut, didalam Undang-undang pemilihan memang tidak diatur.
“Di UU Pemilihan ini memang tidak diatur terkait larangan untuk pelibatan anak. Namun, hal tersebut bisa di kenakan sanksi perundang-undangan lain terkait perlindungan anak,” kata Bayu.
“Jika ada indikasi pelibatan aktif, bisa direkomendasikan ke pihak terkait, Mas, menggunakan pasal perlindungan anak. Memang agak sulit mengupas unsur kesengajaan dan keaktifan pelibatannya, namun, jika formil materiilnya lengkap, bisa direkomendasikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, karena di UU Pemilihan tidak ada aturan terkait pelibatan anak, jadi terkait kasus anak bisa direkomendasikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Sama halnya pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang secara regulasi tidak tercover dalam UU Pemilihan akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Terpisah, Iwan Setiawan, S.H., MH., Kuasa Hukum paslon cabup/cawabup 02, Harda – Danang menegaskan bahwa dalam segala bentuk kampanye apa pun melibatkan anak kecil atau anak di bawah umur tetap tidak diperbolehkan.