LimaSisiNews
Minggu, 25 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Mantan Ketua KPU Sleman Diduga Libatkan Anak-anak dalam Kampanye Paslon 01, Bawaslu Sleman Harus Rekom ke KPAI

by Redaksi
25/10/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim
29
SHARES
191
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –

Masih saja ada dugaan pelanggaran Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang dilakukan oleh tim kampanye dari salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman.

Pada foto/gambar yang beredar, tampak wajah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman periode sebelumnya, Trapsi Haryadi bersama staf pamong Kalurahan Sendangsari, Minggir, Sleman Sunu Tri Widada (yang pakai peci) dan seorang anak di bawah umur memegang pamflet yang diduga bergambar paslon cabup dan cawabup (calon bupati dan calon wakil bupati) no. urut 01, Kustini Sri Purnomo – Sukamto.

Menanggapi hal tersebut, Kordiv (koordinator divisi) Penanganan Pelanggaran Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan dikonfirmasi LimaSisiNews, Jumat (25/10/2024), mengatakan bahwa terkait hal tersebut, didalam Undang-undang pemilihan memang tidak diatur.

“Di UU Pemilihan ini memang tidak diatur terkait larangan untuk pelibatan anak. Namun, hal tersebut bisa di kenakan sanksi perundang-undangan lain terkait perlindungan anak,” kata Bayu.

“Jika ada indikasi pelibatan aktif, bisa direkomendasikan ke pihak terkait, Mas, menggunakan pasal perlindungan anak. Memang agak sulit mengupas unsur kesengajaan dan keaktifan pelibatannya, namun, jika formil materiilnya lengkap, bisa direkomendasikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, karena di UU Pemilihan tidak ada aturan terkait pelibatan anak, jadi terkait kasus anak bisa direkomendasikan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Sama halnya pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang secara regulasi tidak tercover dalam UU Pemilihan akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.

Terpisah, Iwan Setiawan, S.H., MH., Kuasa Hukum paslon cabup/cawabup 02, Harda – Danang menegaskan bahwa dalam segala bentuk kampanye apa pun melibatkan anak kecil atau anak di bawah umur tetap tidak diperbolehkan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share12SendShare

Berita Terkait

TBEG, Simbol Integrasi Ekologi dan Budaya Yogyakarta

Mei 24, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Taman Budaya Embung Giwangan hadir sebagai contoh nyata dari integrasi. Embung berfungsi sebagai konservator air dan...

Hadiri Dies Natalis STIE Widya Wiwaha, Mendag: Kolaborasi Lahirkan Wirausaha Muda

Mei 24, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menekankan pentingnya kolaborasi Pemerintah dan Perguruan Tinggi dalam mempersiapkan sumber daya...

Tim Verifikator Dispar Gunungkidul Lakukan Verifikasi Desa Wisata di Wonosari dan Semanu

Mei 23, 2025

LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) - Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul melakukan kunjungan ke desa wisata Semanu, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu dan desa...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

TBEG, Simbol Integrasi Ekologi dan Budaya Yogyakarta

Mei 24, 2025
DI Yogyakarta

Hadiri Dies Natalis STIE Widya Wiwaha, Mendag: Kolaborasi Lahirkan Wirausaha Muda

Mei 24, 2025
DI Yogyakarta

Tim Verifikator Dispar Gunungkidul Lakukan Verifikasi Desa Wisata di Wonosari dan Semanu

Mei 23, 2025
DI Yogyakarta

Komisi V DPR RI Kunker Spesifik di Sleman, Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen Seksi I

Mei 23, 2025
DI Yogyakarta

Diperiksa Kejari Sleman Soal TKD Kronggahan, Danang Maharsa Bantah Dugaan Keterlibatannya

Mei 23, 2025
Hukrim

Robert Pardede & Temaner Silalahi Diduga Jual Jabatan Pada ASN Pemko Pematangsiantar

Mei 23, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/