LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Beberapa waktu lalu Calon Wakil Bupati Sleman nomor urut 1 diduga telah melakukan pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024. Ia diduga membagikan sejumlah uang kepada warga saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, Minggu (13/10/2024).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) – Bawaslu – Kabupaten Sleman juga sudah memanggil Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sleman pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada 2024, Sukamto untuk memberi keterangan terkait dugaan money politic (politik uang) di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa (22/10/2024).
Terpisah, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bayu Maedinta Kurniawan saat dikonfirmasi LimaSisiNews menjelaskan, terkait berapa lama batas tahapan proses penyelesaiannya dalam dugaan kasus money politic tersebut.
“Terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran dugaan pidana tersebut, pasca dilakukan registrasi oleh Bawaslu Sleman, dilakukan pembahasan dan klarifikasi bersama Gakkumdu selama 3 + 2 hari untuk menentukan kasus tersebut lanjut proses penyidikan atau tidak. Selanjutnya pihak Kepolisian dapat mengoptimalkan 2 x 7 hari waktu penyidikan untuk selanjutnya diteruskan ke penuntutan,” jelas Bayu kepada LimaSisiNews, Rabu (23/10/2024).
Lebih lanjut Bayu menuturkan, dasar hukum dugaan pelanggaran ini disangkakan Pasal 73 ayat 1 yang menyebutkan: Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. Pasal ini bisa dilekatkan dengan sanksi di Pasal pidana 187A ayat 1.