LimaSisiNews
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

PN Yogyakarta Kembali Gelar Sidang Dugaan Tipikor Pemanfaatan TKD Dengan Terdakwa Kasidi Mantan Lurah Maguwoharjo

by REDAKSI
22/10/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim, Investigasi, News
24
SHARES
163
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah dalam kasus pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman Tahun 2021 – 2023 dengan terdakwa Kasidi, S.E., kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (22/10/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan dalam pers rilisnya.

“Terdakwa Kasidi, S.E., Lurah Maguwoharjo Kapanewon Depok masa jabatan 2021 – 2027 bersama para saksi: Edi Suharjono, S.H., Nurbiyantara, S.E., Supriyana, Kahudi Wahyu Widodo, S.T., dan Yoni Prastyawan (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Herwatan dalam keterangan persnya.

Yang dilakukan terdakwa antara lain: sejak 2020 saksi Kahudi tanpa ada izin dari Gubernur telah memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Maguwoharjo mau pun tanah pelungguh Jagabaya dan tanah Pengarem-arem mantan Lurah Maguwoharjo, sebagai sekolah sepak bola dan fasilitas pendukungnya antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting dan restoran.

Terdakwa Kasidi, S.E., Lurah Maguwoharjo bukannya memberikan pembinaan pertanahan atas tanah desa Kalurahan Maguwoharjo yang dimanfaatkan tersebut, namun justru membiarkan tanah desa tersebut dimanfaatkan oleh saksi Kahudi tanpa adanya izin dari Gubernur.

Terdakwa Kasidi, S.E., selaku Lurah Maguwoharjo justru menambah fasilitas kepada saksi Kahudi dengan menyewakan TKD Kalurahan Maguwoharjo.

“Terdakwa Kasidi, selaku Lurah Maguwoharjo tanpa adanya izin Gubernur telah menyewakan Tanah Kas Desa Kalurahan Maguwoharjo dan telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp72.373.000,- (tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tuturnya.

Selain itu, terdakwa Kasidi, S.E., juga telah menyetujui atas penyewaan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo kepada saksi Kahudi dan saksi Yoni yang disewakan oleh perangkat desa yaitu saksi Edi (selaku Jagabaya). Saksi Nurbiyantara (selaku Danarta) dan saksi Supriyana (selaku Dukuh Pugeran Maguwoharjo) tanpa ada izin dari Gubernur DIY.

Hal bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor: 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share10SendShare

Berita Terkait

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan jutaan batang rokok...

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus...

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025

LimaSisiNews, Sleman DIY) - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa melakukan panen padi dan percepatan tanam bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Peringati Harkitnas ke-117, Polda DIY Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Jogja Bakal Jadi Ibu Kota Buku Dunia, Paniradya Pati Keistimewaan DIY: Butuh Komitmen Semua Pihak

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/