LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 50% untuk 2025 sangat tidak memungkinkan karena kondisi perekonomian saat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dani Eko Wiyono, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia saat ditemui LimaSisiNews, Sabtu (12/10/2024), di kediamannya, Jalan Damai Kabupaten Sleman, DIY.
Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu berlebihan dan tidak rasional apalagi dengan kondisi seperti saat ini.
“Saya selaku ketua serikat tentunya sangat senang apabila ada yang meminta kenaikan UMP 50%, akan tetapi kita sebagai serikat juga sebagai pejuang buruh, tolong dipikirkan bagaimana ceritanya ketika naik 50%. Lalu apakah mungkin perusahaan-perusahaan itu bisa menggaji mereka,” ungkap Dani.
Dani menambahkan, jika tidak mungkin, perusahaan tidak bisa menggaji, maka akan mem-PHK-kan (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawannya, perusahaan akan pailit atau bangkrut.