LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) belum memiliki dokumen atau Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meski sudah berusia 17 tahun.
Akibatnya pembangunan di Palas terkesan liar dan tidak terarah, padahal salah satu pondasi untuk grand design satu daerah adalah dengan membuat dokumen RTRW.
Menyikapi hal tersebut Elizar Hamonangan Daulay salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Palas pertanyakan kinerja pemerintah setelah 17 tahun lamanya di mekar kan dari kabupaten induk Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Prihatin kita melihat kondisi Padang Lawas saat ini sudah 17 tahun usianya namun belum memiliki RTRW, bagaimana pun bagusnya program yang dibuat pemerintah, walaupun ‘cuap-cuap’ kesana kemari, yang pertama ditanya orang atau investor adalah masalah RTRW-nya. Ada tidak RTRW-nya, kalau tidak ada jangan harap investor akan datang,” kata Elizar. Kamis (12/09/2024).
Menurut Elizar penetapan tata ruang adalah pondasi awal yang harus dimiliki satu daerah untuk menentukan arah dan penataan ke depan. RTRW adalah hal pokok dan fundamental yang harus segera disiapkan terlebih di daerah otonomi baru.