LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Kamis (29/08/2024).
Sidang dengan terdakwa Sismantoro ini dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, Triasnuri Herkuntanto, S. H., M.H., dengan agenda sidang Pemeriksaan Saksi.
Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Lilik Hardiyanto, S.H., menghadirkan empat orang saksi yaitu: (1) Lilik Sudiyono; (2) Haris Suhartono; (3) Agus Suwarsono alias Juska; dan (4) Robinson Saalino.
Hal tersebut diungkapkan Kapala Seksi Penerangan Hukim Kejaksaan Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kasipenkum Kejari DIY), Herwatan, S. H., dalam keterangan persnya hari ini, Jumat (30/08/2024).
“Perkara tersebut berawal pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M² kepada PT. Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park,” ungkapnya.