LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Dengan didampingi Pos Pengaduan Rakyat (Pos-Pera) selaku tim kuasa hukumnya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Blambangan, Sentonorejo, Kalurahan Jogotirto, Kapanewon Berbah, Sleman mendatangi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang provinsi Daerah istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY), Rabu (21/08/2024).
Maksud kedatangan mereka ke Dispertaru DIY guna mempertanyakan status kepemilikan tanah leluhur mereka yang sudah lama mereka tempati sejak nenek moyang mereka dulu.
Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemanfaatan, Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan (P5) Dispertaru DIY, Haris Suhartono SH.
Kardiyono, salah satu warga Desa Blambangan menuturkan, tanah yang mereka tempati saat ini merupakan tanah warisan dari leluhur mereka yang sudah ditempati sejak zaman nenek moyang mereka, namun hingga saat ini masih belum ada keabsahan terkait legalitas atau bukti kepemilikannya. Dan saat ini pihak Kalurahan Jogotirto mengklaim bahwa tanah tersebut bagian dari Persil Tanah Kas Desa (TKD) Jogotirto, Berbah, Sleman.
“Kami sudah menempati tanah ini sejak zaman nenek moyang kami, dan sudah ada yang bersertifikat. Namun tiba – tiba pihak Desa mengklaim bahwa tanah itu masuk bagian dari TKD Jogotirto,” tuturnya.