LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Malioboro City beberapa waktu lalu telah mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman dan ditemui oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sleman mengingat wakil rakyat rencananya mau menemui para korban dari mafia pengembang PT. Inti Hosmed yang pada saat itu ada agenda kegiatan di tempat lain.
Edi Hardianyanto, Ketua PPPSRS Apartemen Malioboro City mengatakan, apa yang menjadi harapan dan keinginan dari para korban dapat diakomodir oleh pihak wakil rakyat di DPRD Sleman.
“Kami dari PPPSRS meminta kepada pihak Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiarta harus segera memanggil Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo dan jajarannya yang selama ini mengambil alih permasalahan ini agar segera mengeluarkan diskresi terkait perizinan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) atau pemberian kebijakan agar proses perizinan dapat mulai berjalan, mengingat kasus ini sudah sangat lama dan belum ada solusi,” katanya, Senin (15/07/2024).
Para korban sudah selama delapan tahun lebih menantikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) yang sampai saat ini belum terealisasikan.
“Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sleman seharusnya bertindak cepat dan solutif dalam mengatasi permasalahan ini agar tidak berbelit-belit dan terlalu lama karena kami melihat pihak Pemkab masih berkutat pada satu titik permasalahan dan seharusnya pihak Pemkab Sleman mengundang pihak pakar ahli yang berkompeten dalam bidangnya dan independen sehingga dapat dijadikan pijakan dalam melangkah,” ujar Edi
Seharusnya dari dulu ada komunikasi dengan pihak Kementerian terkait permasalahan ini sehingga Pemkab Sleman dapat menjadi penengah yang bijak dan tidak berpihak. Semua harus memakai data otentik dan pendapat saksi ahli yang berkompeten dalam bidangnya karena jika tidak, akan dapat menimbulkan asumsi yang tidak baik ke para korban dan masyarakat.
“Kami dari PPPSRS meminta kepada wakil rakyat kita yang terhormat untuk segera memanggil Bupati dan Pemkab Sleman dalam permasalahan ini agar segera ada solusi terbaik karena di sini banyak masyarakat yang menjadi korban yang belum menerima SHM SRS, sedangkan perijinan SLF sebagai pintu masuk untuk masuk ketahap selanjutnya sudah sangat jelas,” paparnya.
“Bahwa sebelum proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sertifikat atau kepemilikan sudah atas nama MNC Bank dan ini sudah sangat jelas sekali bahwa hak mutlak untuk meneruskan proses perijinan dapat diteruskan oleh pihak MNC Bank mengingat pihak pengembang PT. Inti Hosmed tidak ada itikad baik dalam mengurus proses perijinan ini,” lanjut Edi.