LmaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejakasaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), berhasil mengamankan terpidana Noor Anwar yang telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Sleman, dalam perkara Tindak Pidana Umum Penipuan Sertifikat Tanah, Sabtu (13/07/2024).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Herwatan, S.H., dalam siaran persnya, Senin (15/07/2024).
Herwatan menjelaskan, bermula dari terdakwa I, Mohammad Jai bin H. Kastindan; dan Terdakwa II, Noor Anwar bin Soediaso Pertomo didakwa melanggar Kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastin dan Terdakwa II, Noor Anwar bin Soediaso Pertomo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan,” jelasnya.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya antara lain menyatakan Terdakwa I Mohammad Jai bin H. Kastin dan Terdakwa II Noor Anwar bin Soediaso Pertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan yang dilakukan secara bersama-sama”; dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.