LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Para korban kasus jual beli Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta terus memperjuangkan hak-hak atas kepemilikan unit apartemen mereka.
Mereka mendesak pengembang Inti Hosmed bisa segera merealisasikan Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM SRS) untuk para korban yang telah lebih dari 10 tahun memperjuangkan nasibnya.
Terbaru, massa akan menggelar aksi pada 1 Juli 2024 mendatang dengan berbagai atraksi unik dan menarik. Salah satunya, dengan membawa dan mengarak tumpeng dengan ubarampe bernuansa budaya Jawa.
Aksi unik dengan membawa nasi tumpeng sebagai simbol perlawanan para korban dengan mengedepankan nilai-nilai adat budaya Jawa.
Dalam aksi keprihatinan tersebut, mereka tetap mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil.
Ketua Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta, Edi Hardiyanto menyebutkan bahwa sebelumnya rencana aksi akan digelar di dua lokasi yakni Polda DIY dan Kejati DIY.
Namun, karena bertepatan dengan Hari Bhayangkara maka aksi tumpengan hanya akan digelar di Kejati DIY, sementara aksi Polda DIY akan digeser di lain waktu. Tak hanya itu, para korban Apartemen Malioboro City akan membagi-bagikan nasi tumpeng kepada masyarakat di Yogyakarta bertepatan dengan Hari Bhayangkara tersebut.