LimaSisiNews, Kabupaten Semarang (Jawa Tengah) –
Menjelang Iduladha 1445 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Hukum dan Tata Cara Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban, di Aula R.M. Cikal, Gading, Tuntang, Rabu (12/06/2024).
Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Semarang, K.H. Muhammad A’mal Lc mengingatkan para anggota panitia penyembelihan hewan kurban untuk memahami dengan baik aturan atau syariat pengelolaan hewan kurban. Termasuk hukum dasar tata cara penyembelihan, kondisi fisik hewan kurban, alat yang dipakai untuk menyembelih, dan daging kurban.
“Distribusi juga harus sesuai syariat dengan prioritas fakir miskin meski pun orang kaya juga berhak pula untuk mendapat bagiannya,” kata Gus A’lam, panggilan akrabnya.
Pihaknya juga memberkan kriteria hewan kurban yang sehat dan tidak cacat. Menurutnya, bahkan jika sebagian telinga hewan kurban itu cacat maka dianggap tidak sah. Sedangkan hewan kurban yang boleh diserahkan adalah sapi, kambing, dan unta, termasuk kerbau, baik jantan atau pun betina.