LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan, Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing–masing Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
DSI dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris RUWIN DIARA, S.H. yang beralamat di Jalan Ceger Raya No.15 Pondok Aren, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0008416.AH.01.07.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia.
Presiden DSI Prof. Sabela Gayo, S. H,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPAr., memberikan mandat kepada H. Muslimin Akbar, S.H.I.,M.H.,CPM untuk melaksanakan tugas sebagai ketua pengurus DSI Pematang Siantar-Simalungun nomor surat 118/A/DSI/IV/2024.
Atas mandat yang diberikan Presiden DSI, Pengurus mengadakan rapat di Sobat kopi jalan H. Adam Malik Pematang Siantar, senin 3/6/2024
Adapun agenda yang dibahas dan direncakan yakni pelantikan akan digelar pada Selasa 02/07 bertempat di Gedung serbaguna pemerintah kota pematang Siantar.