LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menyerahkan tersangka, Sismantoro, mantan Lurah Candibinangun dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun Kapanewon Pakem Kabupaten Sleman, Kamis (30/05/2024).
Penyerahan tersangka Sismantoro selaku Kepala Desa Candibinangun dan barang bukti antara lain berupa uang dan surat-surat dokumen dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Sismantoro dan dinyatakan lengkap dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 27 Mei 2024.
Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman selanjutnya tersangka Sismantoro dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Mei 2024 hingga 18 Juni 2024.
“Ada pun kasus posisi sebagai berikut:
Pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M2 kepada PT. Jogja Eco Wisata yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park,” ungkap Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan bahwa sesuai dengan izin Gubernur ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang (review) setiap 3 tahun sekali serta pendapatan dari sewa-menyewa ini harus dikelola melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Dengan berlakunya Peraturan Gubernut (PerGub) Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Pasal 21 ayat 3) menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”.