LimaSisiNews, Kabupaten Semarang (Jawa Barat) –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengeluarkan beberapa kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Semarang selama libur Idul Fitri, salah satunya melarang mobil dinas pejabat di lingkungan Pemkab digunakan untuk mudik Lebaran 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha saat rapat koordinasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Semarang, Senin (01/04/2024).
Ngesti Nugraha meminta agar saat libur cuti lebaran kendaraan dinas bisa diparkirkan di kantor masing-masing. Sedangkan untuk kendaraan operasional untuk pelayanan umum tetap bisa digunakan sesuai keperluan.
Ngesti juga menegaskan untuk pelayanan umum terutama kesehatan tetap berjalan selama libur cuti Lebaran.