LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor: 384 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen, atau Rp144.115,22. UMP 2023 Rp1.981.782,39 menjadi Rp2.125.897,61 untuk tahun 2024 nanti.
Penetapan UMP ini disampaikan Sekda DIY, Beny Suharsono, Selasa (21/11/2023) di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim, Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY; Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari Djoko Susanto; dari UPN, Arif Hartono UII; serta Yatiman dari unsur Serikat Pekerja; dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
Beny menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju rasionalisasi inflasi. Rasionalisasi nilai inflasi pada kelompok makanan sendiri sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.
Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Angka ini lebih tinggi dari rasionalisasi inflasi yang secara riil tercatat hanya 3,31 persen.
Kenaikan angka menjadi 5,7 persen ini dilakukan dengan pendekatan akademisi. Selanjutnya angka ini menjadi salah satu variabel untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2023. Rasionalisasi inflasi sejumlah 5,70 persen. Inilah yang membuat angka UMP mencapai kenaikan yang cukup signifikan.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP. Penetapan UMK akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP.