LimaSisiNews, Klaten (Jawa Tengah) –
Paguyuban Properti Klaten meminta Pemerintah Kabupaten Klaten tidak menetapkan standar luasan minimal 5.000 m².
Menurut mereka aturan itu bisa jadi akan mengakibatkan 90 persen pengembang lokal Klaten kolaps dan dampaknya, bisnis properti di Klaten akan dimonopoli oleh pemodal besar.
Wahyu Wijayanto, Ketua Paguyuban Properti Klaten saat beraudiensi dengan DPRD Klaten, Senin (30/10/2023) sore menjelaskan bahwa pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Klaten tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kini dibahas di DPRD Klaten, pada Pasal 61 ayat 3 disebutkan kalau luasan minimal pembangunan perumahan adalah 5.000 m².
Paguyuban Properti Klaten berharap berapa pun luasan yang akan dikembangkan oleh pengembang dapat diakomodir oleh Perwaskim sebagai stakeholder terkait pemecahan.
“Luas di bawah 5.000 m², kami berharap Perwaskim juga bisa mengelola pemecahan tersebut supaya semua pengembang berstandar. Standardisasi dari Perwaskim yaitu jalan 6,5 meter -RTH 20 persen itu terpenuhi,” ungkap Wahyu.
Kendala yang dihadapi pengembang, adalah ketersediaan bahan baku. Rata-rata sawah di Klaten dengan luasan 2.200 m², sehingga jika mengacu pada aturan 5.000 m² maka diperlukan rata-rata 3 patok sawah.