LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Paket pekerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, konstruksi pembangunan ruang laboratorium Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah 2 Prambanan dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp897.514.481,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Bangun Tujuh Enam, dinilai kurang memperhatikan standar keamanan dan keselamatan pekerja.
Dari pantauan LimaSisiNews d llokasi hari ini, Kamis (26/10/2023) tampak pekerja tidak ada yang mengenakan perlengkapan standar Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3). Para pekerja proyek terlihat tidak ada yang mengenakan Alat Perlindungan Diri (APD).
Diketahui, bahwa setiap peserta atau pemenang lelang jasa konstruksi harus memiliki Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.
Padahal sudah jelas juga diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dari pantauan LimaSisiNews di lokasi bahkan tidak tampak adanya tenaga teknis K3 yang berada di lokasi pekerjaan. Yang ada hanyalah sebatas poster himbauan “Utamakan Keselamatan Kerja” dan riilnya itupun tidak dilaksanakan.
Hal tersebut diperburuk dengan kurangnya pengawasan, baik dari pelaksana lapangan dari penyedia jasa maupun dari konsultan pengawas, CV. Margi Tekhnik Konsultan. Dengan kata lain pekerjaan tersebut pengawasannya diduga kurang maksimal.