LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC F-SPTI)- (KSPSI) Kabupaten Simalungun berjumlah ratusan orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Simalungun,Bahapal Raya Kecamatan Raya, Senin (09/10/2023).
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti oleh seluruh pengurus DPC F-SPTI dan gabungan Pimpinan Unit Kerja (PUK-FSPTI) yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun, antara lain PUK Rambung Merah, PUK Sidamanik, PUK Raya, PUK Dolok Merangir-1, PUK Harangaol, PUK Purba, PUK INL1, PUK INL2, PUK Sanderbi,PUK Unilever, PUK Dosin, PUK Pematang Asilom, PUK Kerasaan.
Kordinator aksi Syaril, SH yang juga Sekretaris DPC F-SPTI-KSPSI Simalungun dalam orasinya menyampaikan, kedatangan kami di kantor Bupati ini untuk menyampaikan aspirasi kami sebagai warga negara, yang mana selama beberapa tahun terakhir kami di F-SPTI KSPSI Kabupaten Simalungun banyak merasakan keanehan dan kejanggalan.
Disini tegas kami sampaikan bahwa DPC-SPTI-KSPSI yang kami naungi memiliki legalitas yang jelas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan di republik ini,namun di lapangan justru kami kerap dipersulit ketika akan menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan perusahaan di Kabupaten Simalungun, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.” Ucapnya.
Disisi lain, Serikat Bongkar Muat yang diduga ilegal dan tidak tercatat di Disnaker Simalungun justru diberikan ruang menjalin kerjasama dengan pihak perusahaan, setelah kami pelajari di lapangan diduga kuat ada campur tangan pejabat-pejabat pemkab Kabupaten Simalungun dalam melakukan intervensi dan tekanan kepada pihak perusahaan akan berpihak kepada Serikat Bongkar muat ilegal yang dikoordinir oleh sdr Pahala.
Itu sebabnya kami sebagai warga negara yang terhimpun di organisasi profesi FSPTI-KSPSI Simalungun mendesak bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiolan Sinaga agar mencopot Kadisnaker Simalungun Riando Purba dan Kabid PHI Fincher Ambarita karna diduga sebagai aktor yang membekingi beroperasinya Serikat Pekerja Bongkar Muat ilegal, dan mendesak Bupati Simalungun agar mencabut Surat Edaran Bupati tahun 2013 tentang Jasa Bongkar Muat, karena tidak relevan mencampuri urusan bongkar muat, justru SE Bupati tersebut kita nilai sangat bertentangan dengan pasal 25 UU nomor 21 tahun 2000 tentang hak dan kewajiban.” pungkas Syaril.