LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengembalikan uang gratifikasi dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Fesa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Uang tersebut diserahkan melalui keluarga dan kuasa hukumnya, Selasa (12/09/2023).
“Bertempat di Ruang Rapat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka KS selaku mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman hari ini,” ucap Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan.
“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp355.050.000,- (tiga ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY dan ini kedelapan kali atau pengembalian terakhir tersangka KS mengembalikan dari total menerima uang gratifikasi senilai Rp4.755.050.000,- (empat milyar tujuh ratus lima puluh lima juta lima puluh ribu rupiah),” lanjutnya.