LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) kembali menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka Kridho Suprayitno (KS) selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Kabupaten Sleman, Kamis (31/08/2023).
“Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY dan ini keenam kalinya tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY,” jelas Herwatan, Kasi Penkum Kejati DIY dalam siaran persnya.