LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata ruang (Dispertaru) DIY atas nama KS hari ini, Senin (17/07/2023).
Penyidik Kejati DIY menetapkan bahwa dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Tap – 24/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama tersangka dengan inisial KS selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP. Selanjutnya terhadap tersangka KS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan telah dinyatakan sehat,” papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya hari ini, Senin (17/07/2023).
Herwatan menambahkan, tersangka KS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, Senin (17/07/2023) sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta.
“Tersangka selanjutnya berdasarkan
surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print – 1083/m.4/fd.1/07/2023 tanggal 17 Juli 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak hari ini tanggal 17 Juli 2023 sampai tanggal 5 Agustus 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk kasus korupsi penyalahgunaan TKD tersebut tersangka KS selaku Kepala Dispetaru Propinsi DIY benar mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan TKD yang disewa PT. DPS dari luasan 5.000 m2 menjadi 16.215 m2.