LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY hari ini, Rabu (12/07/2023).
Dari informasi yang dihimpun, penggeladahan dimulai kurang lebih sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung sekitar 5 jam.
Dari pantauan awak LimaSisiNews, Penyidik Kejati DIY nampak keluar dari Kantor Dispertaru DIY sekitar pukul 13.15 WIB dengan membawa sebuah koper dan membopong printer untuk diamankan..
Sementara itu, Sekretaris Dispertaru DIY, Wahyu Budi Nugroho menuturkan, ada dua ruangan yang digeledah oleh penyidik. Dua ruangan tersebut termasuk ruang Kepala Dispetaru. Kemudian satu ruangan lagi yakni ruang Bidang Pemanfaatan Penanganan Permasalahan dan Pengawasan Pertanahan.
“Tadi memang ada petugas dari Kejati datang ke tempat kami untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa hal yang diperlukan. Kami hanya membantu memfasilitasi kerja Kejati dan setelah selesai. Tadi proses selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tutur Wahyu.
Namun demikian, Kejati DIY tidak melakukan penyegelan terhadap ruangan yang digeledah. Aktivitas di Dispertaru kembali berjalan seperti biasa.