LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Sebagai bentuk respon terkait pernyataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan bahwa konsepsi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya untuk pola rintangan angka 8 dan zig-zag terlalu sulit sehingga perlu untuk dikaji ulang.
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama jajaran satlantas masing-masing wilayah mengembangkan konsepsi ujian praktik permohonan penerbitan SIM.
Untuk saat ini, baru Satlantas Polres Bantul yang sudah mengajukan konsepsi ujian praktik SIM dengan tanpa pola rintangan zig-zag dan angka 8. Akan tetapi konsepsi baru ini masih belum ditetapkan sebab masih diajukan ke Kapolri.
“Berawal dari kajian Pak Kapolri, Satlantas Polres Bantul membuat sebuah konsepsi ujian praktik SIM roda dua. Ini sebuah gagasan bagaimana uji praktik SIM itu secara praktis dan dilakukan secara satu rangkaian,” tutur Direktur Dirlantas Polda DIY, Kombes. Pol. Alfian Nurrizal, Senin (26/06/2023).
Konsepsi tersebut dalam pengajuannya mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa dalam Perpol tersebut, pemohon SIM harus memiliki kompetensi dari mulai pengetahuan, keahlian, dan etika berkendara.
“Selama ini, kan, ada uji reaksi, ada uji skill, itu pola angka 8 dan zig-zag satu rangkaian. Tentunya itu berawal dari kita melihat bahwasanya data analisa dan evaluasi (anev) laka lantas (kecelakaan lalulintas) tinggi,” paparnya.