LimaSisiNews, Sukoharjo (Jawa Tenga) –
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah (Prov Jateng), Riena Retnaningrum mengajak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Jawa Tengah, agar mengedepankan perlindungan data pribadi dalam memberikan keterbukaan informasi publik. Jangan sampai data pribadi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu disampaikan Riena saat membuka acara sosialisasi terkait Pelayanan Data dan Informasi Publik bagi PPID, di Andrawina Arraihan Lorin Syariah Hotel, Jumat (19/05/2023).
Menurutnya, pemerintah memiliki tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Penggunaan teknologi informasi pun mutlak dilakukan, agar layanan bisa dijangkau dengan mudah, murah, cepat, dan tuntas. Namun demikian, dalam pemberian informasi kepada masyarakat, PPID wajib melindungi data pribadi, di antaranya data finansial seperti rekening atau nomor PIN ATM, data keluarga, telepon pribadi, atau informasi sensitif lainnya.
“PPID wajib mengimplementasikan pelindungan data pribadi para pemohon informasi, serta cermat dalam memilah informasi pribadi yang terkadang diminta publik. Pengelola PPID diharapkan senantiasa bijak dan berhati-hati dalam menjaga validitas, serta kerahasiaan data pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan lahirnya kebijakan mengenai perlindungan data pribadi, yakni Undang-Undang Nomor: 27 Tahun 2022. Kehadiran peraturan itu diharapkan bisa menjadi instrumen hukum, untuk mengatur secara spesifik pelindungan data pribadi, di tengah maraknya kebocoran data pribadi.
Riena mengatakan, dengan lahirnya peraturan itu, literasi terkait perlindungan data juga perlu ditingkatkan. Masyarakat perlu diberi edukasi, agar tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.