LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Proses penyidikan dan penegakan hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.
Diketahui sebelumnya bahwa Kejati DIY telah menetapkan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso (AS) sebagai tersangka dan saat ini sedabg menjalani masa penahanan selama 20 hari, Rabu (17/05/2023).
AS diduga melakukan pembiaran TKD dibangun perumahan tanpa izin.
TKD itu digarap oleh pengembang perumahan, PT Deztama Putri Sentosa (DPS).
“Yang melakukan, mereka, ya, pokoknya yang melibatkan diri diproses. Gitu aja,” ucap Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/05/2023).
Terkait kasus tersebut, menurut Gurbernur DIY ini bahwa kasus tersebut menjadi pengingat bagi lurah-lurah yang lainnya agar tidak menyalahgunagakan TKD di wilayahnya. Jika terbukti terlibat dalam penyelewengan, yang bersangkutan harus siap menghadapi konsekuensi hukum.