LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Nuring Andreas Rotary, warga Pelemsari, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Kalasan, satu-satunya ahli waris tanah dari almarhum Santosa Umbara yang terkena proyek jalan tol Jogja – Solo menggugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Nuring karena adanya perubahan kepemilikan enam bidang tanah yang diwariskan oleh almarhum Santosa Umbara dan itu tanpa sepengetahuannya.
Kuasa Hukum Nuring, Aloevie RM mengatakan bahwa pihaknya menggugat Kepala Kantor BPN Sleman terkait perubahan kepemilikan tanah milik kliennya.
“Enam bidang tanah tesebut lokasinya berbeda satu sama lain, dan luasnya juga beda-beda,” ujar Aloevie, Kamis (13/04/2023).
Sebagai satu-satunya ahli waris, kliennya keberatan dengan perubahan kepemilikan tanah tersebut. Sebelumnya mereka sudah mengajukan upaya administratif dengan mengajukan keberatan. Namun Kantor Badan Pertanahan tidak merespon dengan baik, sehingga melakukan banding administrasi dan tetap masih tidak direspon secara baik.
“Akhirnya, hari inilah kami melakukan persidangan perkara di PTUN terhadap objek sengketanya enam SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut,” papar Aloevie lagi.
Sertifikat baru yang dikeluarkan oleh BPN dirasa cacat hukum. BPN harus mengembalikan kepemilikan atas nama Santosa Umbara.