LimaSisiNews, Rokan Hilir (Riau) –
Sidang kasus dugaan penangkapan 100 kg sabu, dengan terdakwa Andi bin Tiu Liam (Almarhum/Alm), saat ini memasuki tahap pledoi. S.A. Sandi Arsas, S.H., M.H., Kuasa Hukum terdakwa akan menyampaikan pledoi. Menurut rencana, di awal pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa akan mulai dengan mengutip pendapat seorang ahli hukum Prancis, La Bruyerre, yang dikutip dari buku ‘Peradilan yang Sesat’ – ditulis oleh Hermann Mostar.
“Kiranya sebelum kami membahas lebih jauh tentang pembelaan ini, izinkan kami mengutip pendapat seorang ahli hukum Prancis yang bernama La Bruyerre sebagaimana ditulis oleh Hermann Mostar dalam buku ‘Peradilan yang Sesat’,” ujar, Kuasa Hukum terdakwa kepada awak media ini.
“Dihukumnya seseorang yang tak bersalah merupakan urusan semua orang yang berpikir. Oleh karena itu, dalam perkara yang meragukan, setiap hakim yang baik, dan adil lebih suka membebaskan sepuluh orang terdakwa yang diduga bersalah ketimbang menghukum seorang yang barangkali tak bersalah,” kata Sandi mengungkapkan pendapat ahli hukum yang dikutipnya.
Lebih jauh, S.A. Sandi Arsas, S.H., M.H., didampingi Andi Nugraha, S.H., yang juga tergabung dalam Tim Kuasa Hukum terdakwa, menguraikan, “Ungkapan ini kiranya dapat memberikan peringatan kepada kita sebagai penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menentukan kesalahan seorang terdakwa karena hakim adalah ‘tuhan’-nya dunia,” papar Sandi di Bagan Siapi-api, Rokan Hilir, Riau, Senin (20/03/2023).
Menurut para kuasa hukum tersebut bahwa di fakta-fakta persidangan kliennya, Andi bin Tiu Liam (Alm), ada hal yang sangat menohok dan janggal secara logika waras manusia.
Diketahui bersama, ujar dia, klienya, saat kejadian, yaitu saat pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) mengungkap 100 kg sabu itu, klienya sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Bagan Siapi-api, dan di dalam Lapas, napi (narapidana) tidak dibenarkan menggunakan ponsel (telepon seluler) – Hp (Handphone).
“Sangat janggal keterlibatan klien kita di kasus ini. Kita menilai, dicatutnya nama klien kita juga tidak berdasar. Bagaimana orang di dalam Lapas bisa mudah berkomunikasi dan menggunakan Hp. Sementara di Lapas, kan, sangat ketat peraturannya, apa lagi persoalan menggunakan Hp,” ujar Sandi lagi.
Selanjutnya ia menuturkan bahwa ditemukannya Hp di laci kamar Rutan (Rumah Tahanan) oleh pihak BNN dan disaksikan Jefri, selaku perwakilan Lapas yang turut melakukan penggeledahan, hal ini sudah terbantahkan oleh 2 (dua) saksi yang hadir di persidangan dan disumpah. Mereka juga merupakan mantan napi jebolan Lapas Bagan Siapi-api dan satu kamar dengan Andi Tiu.
“Kedua saksi mengatakan bahwa Hp Oppo warna hitam adalah milik Palkam (Kepala Kamar) yang merupakan mantan napi yang saat itu mau bebas, dan si Palkam itu membayar hutang kepada klienya dengan meninggalkan Hp tersebut. Hp sudah dibawa dan diuji forensik, Hp tersebut tidak ada keterkaitannya dengan terdakwa,” papar Sandi.
“Dan kesaksian dua (2) saksi di hadapan majelis hakim saat itu, di mana satu ruangan yang berukuran kecil dihuni sampai puluhan bahkan bisa ratusan napi. ‘Jika satu napi aja ada dijumpai memakai Hp, maka kami akan hajar orang itu ketimbang kami semua kena hukum oleh sipir Lapas‘. Kecuali Palkam yang boleh pakai HP,” kata Sandi, meniru keterangan kedua saksi.
Sebagai dasar masuknya pokok perkara untuk klienya, menurut Sandi, jauh dari dasar dan terkesan memaksakan kehendak. Bahkan terkesan ada oknum berkepentingan di perkara ini.
“Apakah Lapas Bagan Siapi-api ini adalah Lapas yang tidak ada aturan dengan membebaskan para napinya menggunakan ponsel (Hp)?” tanya Sandi.
Beralih dari 2 saksi adecharge yang dihadirkan, saksi ahli Hukum Pidana dari kampus UIR (Universitas Islam Riau) Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., dalam persidangan menjelaskan bahwa tujuan hukum itu mencapai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dan jenis-jenis Barang Bukti (BB) menurut Pasal 184 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
“Bahwa ahli menjelaskan, barang bukti itu adalah yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana. BB Hp sudah dibawa dan diuji forensik, Hp tersebut tidak ada keterkaitannya dengan terdakwa. Lantas klien kita berkomunikasi dengan terdakwa lainnya menggunakan apa?” tegas Sandi dengan nada bertanya.
Diakui Sandi, saat ini kliennya tengah menjalani proses hukum di Lapas Bagan Siapi-api atas kasus narkoba usai putusan Hakim PN (Pengadilan Negeri) Pekanbaru. Namun, lanjutnya, jika BNN mengejar TO (Target Operasi) atau pemain lainnya atas tangkapan 100 kg diduga sabu itu, seharusnya Jaksa meneliti segala materi dan berkasnya dengan cermat.